Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

22 Juni 2021 17:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK merampungkan berkas penyidikan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam kasusnya, Syahrial diduga menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, terkait penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas penyidikan Syahrial kini berada di tangan jaksa penuntut umum. Setelahnya, Syahrial segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka MS (Wali Kota Tanjung Balai) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/6).
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," lanjut Ali.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Syahrial diduga menyuap AKP Stepanus Robin sebesar Rp 1,3 miliar. Suap diduga diberikan agar AKP Stepanus Robin menghentikan penyelidikan perkara terkait Syahrial di KPK.
Perkara ini turut menyeret nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Sebab politikus Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan AKP Stepanus Robin dan Syahrial di rumah dinasnya. Pertemuan itu menjadi awal mula AKP Stepanus mengenal Syahrial hingga berujung suap.
ADVERTISEMENT
AKP Stepanus dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Azis masih berstatus saksi.