Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK telah merampungkan berkas dakwaan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Abdul Rozaq merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan keuangan untuk Pemkab Indramayu yang akan direalisasikan menjadi proyek. Selanjutnya Abdul Rozaq akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4).
"Penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Namun untuk tempat penahanan masih dititipkan di rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan alasan kesehatan," sambungnya.
Ali menuturkan, tim JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam kasusnya, Abdul Rozaq dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus yang menjerat Abdul Rozaq merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Indramayu Supendi. Supendi yang sudah divonis 4,5 tahun itu menerima suap dari kontraktor bernama Carsa atas sejumlah proyek di Indramayu.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Carsa juga memberikan suap kepada sejumlah pihak lain dalam memuluskan proyek yang akan digarapnya. Salah satunya diduga diterima Abdul Rozaq.
Atas suap dari Carsa, Abdul Rozaq diduga berusaha memperjuangkan bantuan anggaran provinsi untuk Indramayu dan Cirebon yang merupakan dapilnya. Anggaran itu nantinya dituangkan menjadi sejumlah proyek.
Proyek tersebut yang kemudian diduga terjadi lahan rasuah. Carsa selaku swasta menjanjikan komitmen fee sebesar 5 persen kepada Abdul Rozaq apabila ia mendapatkan proyek.
Selain itu, ada sejumlah proyek lain yang diduga merupakan kongkalikong antara Abdul Rozaq bersama sejumlah pejabat di Indramayu termasuk Supendi, dengan Carsa kurun waktu 2017-2019.
Atas bantuan pemulusan anggaran dan pengurusan sejumlah proyek tersebut, Abdul Rozaq diduga menerima Rp 8.582.500.000.
ADVERTISEMENT