Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya yang juga mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ayah dan anak itu merupakan terpidana kasus korupsi di Kota Kendari .
ADVERTISEMENT
"Benar (Adriatma dan Asrun) mengajukan PK. Sidangnya sudah selesai. Sidangnya hanya dua kali, karena mereka tidak mengajukan saksi maupun ahli hanya sebatas memori PK saja," kata jaksa penuntut umum KPK, M Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Asrun dan Adriatma divonis masing-masing hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dihukum pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Dalam permohonan PK, Asrun dan Adriatma meminta agar hukuman mereka dikurangi dan pencabutan hak politik dibatalkan.
Namun, jaksa berpendapat tidak ada alasan untuk mengabulkan permohonan PK Asrun dan Adriatma. Sebab, jaksa menilai tidak ada bukti baru, pertentangan putusan, dan kekhilafan hakim terhadap vonis Asrun dan Adriatma.
ADVERTISEMENT
"Sehingga sudah seharusnya hal-hal yang dikemukakan Pemohon PK tersebut ditolak seluruhnya," ujar Takdir.
Dalam kasus ini, Asrun bersama Adriatma dinilai terbukti menerima suap total Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Suap dilakukan agar Asrun dan Adriatma memberikan sejumlah proyek di Kota Kendari kepada Hasmun.
Asrun dinilai terbukti menerima uang suap secara bertahap yang seluruhnya Rp 4 miliar dari Hasmun. Sementara, Adriatma terbukti menerima uang suap Rp 2,8 miliar dari Hasmun, yang diberikan melalui mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
Suap diberikan setelah Hasmun mendapatkan proyek dari Asrun ketika menjabat Wali Kota. Maupun ketika Adrimatma menjadi Wali Kota Kendari menggantikan ayahnya.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut terkait proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port, proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000.