Kasus Suap Wali Kota Ambon Terkait Gerai Alfamidi, KPK Periksa 10 Kepala Dinas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

KPK memeriksa sejumlah Kepala Dinas di Pemerintah Kota Ambon terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha ritel Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020. Kasus ini menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy],” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).

Deretan kepala dinas dan badan yang dipanggil sebagai saksi tersebut adalah:

  • Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d. 2023

  • Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang

  • Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas Pendidikan

  • Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan

  • Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon

  • Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021

  • Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020

  • Richard Luhukay, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga

  • Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon

  • Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon

  • Demianus Paais, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon

Selain dari Dinas Pemkot Ambon, KPK juga turut memeriksa pihak swasta, termasuk mantan staf PT Midi Indonesia Utama.

Pihak swasta lain yang diperiksa sebagai, yakni:

  • Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 sampai dengan 2014

  • Jermias Fredrik Tuhumena, Pokja ULP 2013 – 2016 / Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020

  • Nunky Yullien Likumahwa, PNS / Sekretaris Wali kota (sejak 2011) / Bendahara Pengeluaran Operasional Wali kota (sejak 2017)

  • Anthony Liando, Direktur CV. Angin Timur

  • Julien Astrit Tuahatu alias Lien alias Uni, Direktur CV. Kasih Karunia 1998 s.d. sekarang

  • Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang

  • Meiske De Fretes, Direktur CV Rotary

  • Nessy Thomas Lewa, Direktris CV. Lidio Pratama

Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ali tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadap para saksi. Ia hanya menyebut mereka akan diperiksa di Satbrimob Polda Maluku.

“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas PUPR Kota Ambon. Pada pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pengkondisian sejumlah proyek oleh Richard Louhenapessy.

Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Richard diduga menerima suap bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon.

Richard diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 525 juta. Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Richard dan Andrew sudah ditahan oleh lembaga antirasuah. Sementara Amri, masih belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.