Kasus Sukmawati Dinilai Mudah Diusut karena Bicara di Acara Polri

20 November 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Perwakilan FPI saat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Putri Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan oleh beberapa pihak terkait ucapannya yang dinilai menistakan agama. Hal itu terkait ucapannya yang membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad.
ADVERTISEMENT
Ucapan itu dilontarkan di acara Focus Group Discussion yang diadakan Divisi Humas Mabes Polri, dengan judul "Bangkitkan Nasionalisme bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Salah seorang kuasa hukum pelapor Sukmawati, yakni Aziz Yanuar, menyebut seharusnya polisi tidak butuh waktu lama mengumpulkan barang bukti dan saksi atas kejadian itu.
"Mengingat perbuatan tersebut (locus delicti) berada di lingkungan Polri, maka kami mengira pihak kepolisian tidak akan susah untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi untuk menindaklanjuti laporan kami," kata Aziz melalui keterangan tertulis usai laporannya diterima oleh Bareskrim Polri, Rabu (20/11).
Perwakilan FPI saat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Aziz menilai, yang sudah diucapkan Sukmawati jauh melenceng dari tema acara. Seharusnya, acara tersebut mengandung pesan-pesan yang baik bukan berisi penistaan agama.
ADVERTISEMENT
"Apa urusannya acara tersebut bawa-bawa terkait dengan kemuliaan agama Islam dalam hal ini Nabi Muhammad, kemudian Al-Quran. Kalau urusannya terkait kebaikan-kebaikan umat Islam ini enggak masalah," kata Aziz.
Perwakilan FPI saat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Aziz merupakan kuasa hukum Abdul Madjid, mantan petinggi DPD FPI Jakarta. Ia bersama lembaga bantuan hukum front (BHF), mendampingi Abdul Madjid melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri.
Laporannya menjadi laporan kedua di Bareskrim Polri dengan terlapor yang sama. Laporan tersebut sudah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/BARESKRIM tanggal 20 November 2019.