Kasus Tahanan Tewas di Polrestabes Medan: 3 Polisi Dipecat

4 Februari 2025 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sidang etik 7 personel Satreskrim Polrestabes Medan terkait kasus tewasnya tahanan bernama Budianto Sitepu (42) telah selesai digelar. Hasilnya, 3 orang polisi dinyatakan melakukan kesalahan berat sehingga diputuskan dipecat secara tidak terhormat atau PDTH.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon lewat keterangannya, Selasa (4/2).
Selain dipecat, ketiga polisi itu juga dihukum penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.
“Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari,” ujarnya.
Sedangkan 4 personel polisi lainnya, lanjut Siti, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan.
“Empat anggota lainnya yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban,” tandasnya.
Sekilas Kasus
Budianto tewas usai ditangkap selama dua hari. Ia ditangkap pada Rabu (25/12) dini hari.
Dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh 7 personel kepolisian, Budianto menerima aksi kekerasan. Dasar penangkapannya adalah tertangkap tangan melakukan pengancaman terhadap Ipda ID karena tak terima ditegur.
Budianto dan rekannya akhirnya dibawa ke Polrestabes Medan dan dimasukkan ke ruang sel tahanan sementara pada pukul 02.00 WIB. Lalu, pukul 15.05 WIB Budianto mengalami muntah-muntah dan dibawa ke RS Bhayangkara. Keesokan harinya, Budianto dinyatakan meninggal dunia.