Kasus Tanah Kas Desa: Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Jadi Tersangka

17 Juli 2023 17:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Krido Suprayitno, Senin (17/7/2023).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Krido Suprayitno, Senin (17/7/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Krido diduga menerima gratifikasi 2 bidang tanah dan uang tunai dari mafia tanah.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS [Krido Suprayitno] sebagai tersangka pada hari ini. Di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka Robinson Saalino, yaitu berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar tahun 2022," kata Kepala Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ponco Hartanto di kantornya.
Robinson adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Dua bidang tanah yang diterima Krido masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Harga tanah itu miliaran rupiah
"Seharga kurang lebih Rp 4.520.000.000," katanya.
Selain tanah, Krido juga menerima gratifikasi uang tunai dan transfer ke rekening atas nama Krido sendiri. Selain itu Robinson juga memberikan ATM istrinya untuk dibawa Krido.
ADVERTISEMENT
"(ATM) dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," katanya.
Krido Suprayitno, Senin (17/7/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ponco mengatakan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan. Hal ini karena diduga kasus mafia tanah tak hanya di satu tempat saja.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi (tanah hingga uang) sebesar Rp 4.731.600.3000. Sementara ini baru itu nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," katanya.
Krido terancam pidana paling lama 20 tahun. Dia terancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Lalu, subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kedua, Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor.