Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 152,5 M
28 Oktober 2021 21:06 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtuwene selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo; dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur serta Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Untuk Yoory, ia disidang secara terpisah.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10), dikutip dari Antara.
PT Adonara Propertindo awalnya bernama PT Andika Putra Sulung yang didirikan pada 30 November 2010 di Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut lalu mengubah Akta Anggaran Dasar pada 15 November 2013 menjadi PT Adonara Propertindo.
ADVERTISEMENT
Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar yang merupakan suami istri itu memiliki beberapa perusahaan yang terafiliasi. Antara lain PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang bergerak di bidang telekomunikasi, PT RHYS Auto Gallery yang bergerak di bidang penjualan mobil, serta PT Adonara Propertindo.
Tommy Adrian lalu ditunjuk Anja dan Rudy sebagai Direktur PT Adonara pada 27 Desember 2017.
Pada periode 2018-2020, pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".
Pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp 1,803 triliun. Rencananya anggaran itu akan dipakai antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek "Hunian DP 0 Rupiah", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Pada November 2019, Yoory menyampaikan kepada Tommy bahwa Sarana Jaya akan mendapat PMD untuk program "Rumah DP 0 Rupiah" di Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal "row" jalan sekitar 12 meter.
ADVERTISEMENT
Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Tommy dan Anton berupaya menghubungi Kongregasi Suster CB untuk membeli tanah tersebut tetapi ditolak karena dianggap sebagai makelar. Selanjutnya disepakati Anja yang melakukan pendekatan kepada pihak Kongregasi Suster CB.
Anja lalu bertemu dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta dengan menggunakan kedekatan keagamaan. Kongregasi Suster CB kemudian bersedia menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp 2,5 juta/meter persegi.
Pada 29 Maret 2019, dibayar uang muka tanah sebesar Rp 5 miliar dan oleh PT Adonara ke rekening Kongregasi Suster-Suster CB.
ADVERTISEMENT
Yoory lalu bertemu dengan Tommy Adrian untuk membicarakan harga tanah. Awalnya Tommy meminta harga Rp 5,5 juta/meter persegi, namun akhirnya disepakati Rp 5,2 meter persegi dengan janji ada imbalan diberikan ke Yoory.
Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter). Namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
Meski permohonan PMD belum cair, tetapi Yoory tetap memerintahkan Yadi Robby untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibuat tanggal mundur terkait pembayaran tahap pertama (50 persen) seharga Rp 5,2 juta/meter persegi. Meski rapat direksi PPSJ hanya menyetujui harga pembelian Rp 5 juta/meter persegi.
ADVERTISEMENT
"Pada April 2019, Yoory Corneles meminta Tommy Adrian agar PT Adonara memberikan uang untuk 'doorprize' HUT PPSJ ke-37 sehingga Rudy Hartono menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian 2 motor Honda (Rp 56,878 juta) dan 1 motor Yamaha (Rp 27,44 juta)," ungkap jaksa.
Pada Juni 2019, tim investasi PPSJ menyampaikan kajian bahwa 73 persen lahan Munjul berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan.
Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelaksanaan appraisal yang sengaja dibuat "backdate" dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory, yaitu seharga sebesar Rp 6,1 juta/meter persegi.
Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.
ADVERTISEMENT
Yoory mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "Hunian DP 0 Rupiah". Namun tetap setuju membayar sisa pelunasan, yaitu Rp 43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019.
Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp 10 miliar.
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo bersama Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan Anja Runtuwene didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.