Kasus Terapis Tewas di Pasar Minggu, Keluarga Ungkap Percakapan Terakhir Korban
·waktu baca 2 menit

Seorang terapis berinisial RTA ditemukan tewas usai jatuh dari lantai lima gedung di Jalan H. Tutty Alawiyah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Kakak korban, F, mengungkap percakapan terakhir dengan sang adik sebelum insiden itu terjadi. Ia menceritakan bahwa sang adik sempat mengeluh soal aturan di tempat kerjanya yang mewajibkan pekerja membayar denda Rp 50 juta jika ingin berhenti.
“Intinya kalau mau keluar dari kerjaan harus bayar denda Rp 50 juta,” ujar F, Rabu (8/10).
Terkait usia korban, F menyatakan sang adik masih berusia 14 tahun. Korban diketahui belum ada setahun bekerja di sana.
“Umurnya 14 tahun. Dulu sempat banyak larangan jangan kerja jauh, tapi adik saya kekeh mau kerja, mau mandiri, mau buktiin kalau pun hidup tanpa seorang ibu, Dede juga bisa bikin mamah senang lihat Dede sukses,” katanya.
“Memang terlihat bagus dengan cita-citanya yang pengin mandiri dan sukses di usia muda. Kita sebelumnya enggak tahu kalau sampai kerja jauh, saya kira masih di wilayah Indramayu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, merespons soal informasi kewajiban membayar uang Rp 50 juta apabila karyawan ingin berhenti.
“Nanti kita lakukan pendalaman. Kemarin kita mau pendalaman ke keluarga, cuma kan memang dalam posisi masih dalam kedukaan juga, kita berikan waktu pada keluarga untuk pemakaman secara layak,” kata Citra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Ia menambahkan, kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan usia korban dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak tempat kerja.
“Terkait di bawah umur ataupun tidak di bawah umur, itu kami masih lakukan pendalaman dulu. Kami masih mau koordinasi dulu dengan Dukcapil terkait identitas dari jenazah ataupun korban ini,” ujarnya.
Keluarga Buat Laporan Dugaan Eksploitasi
Lebih lanjut, Citra mengatakan keluarga korban telah membuat laporan terkait dugaan eksploitasi.
Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/B/ 3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
“Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh kakak korban ini terkait eksploitasi, ya. Nanti lebih lanjutnya seperti apa, nanti pendalaman, apakah nanti ada penambahan atau apa, nanti tergantung keterangan-keterangan yang kita himpun,” kata Citra.
