Kasus TPPO KM Maulana, Polisi Tetapkan 9 Tersangka: Pemilik Hingga Kapten Kapal

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di perairan Kepulauan Aru, Maluku.
Para tersangka diduga terlibat dalam rangkaian perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga eksploitasi ABK yang bekerja di kapal penangkap cumi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik dan kapten kapal, perekrut, dan pengelola penampungan ABK, hingga pihak yang mengurus dokumen keberangkatan kapal.
“Dalam perkara yang berhasil kami ungkap, para tersangka memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam satu rangkaian tindak pidana. Berdasarkan hasil penyidikan, keterkaitan peran para tersangka tersebut membentuk satu kesatuan perbuatan yang memenuhi tiga unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP,” kata Alrasyidin dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (15/10).

Salah satu tersangka adalah Suyadi, yang merupakan direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya sekaligus pihak yang disebut sebagai pemilik KM Maulana 23. Ia diduga bertanggung jawab atas kegiatan operasional kapal, termasuk penyediaan uang kasbon atau utang bagi ABK.
Berdasarkan hasil penyidikan, para ABK diduga tidak menerima upah sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Dalam dokumen tersebut, upah yang tercantum sebesar Rp 4 juta per bulan, tetapi para ABK disebut hanya menerima Rp 35 ribu per hari.
Penyidik juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen PKL. Dokumen tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuan para ABK dan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Selain Suyadi, polisi menetapkan Ahmad Ramadhan alias Rama sebagai tersangka. Ia diduga berperan menampung dan mengoordinasikan ABK, menerima uang kasbon untuk mereka, serta memotong uang kasbon atau utang tanpa persetujuan.
Tersangka lainnya, Sarman yang merupakan kapten kapal, diduga menentukan target kerja dan hukuman bagi ABK. Ia juga diduga melakukan kekerasan terhadap ABK yang tidak memenuhi target serta tidak memberikan hak-hak mereka, termasuk makanan, minuman, dan upah sesuai perjanjian kerja.
Polisi turut menetapkan Asep Saepudin alias Ujang, Kusdinar alias Babe Bule, dan Rahmat Dani alias Agam. Ketiganya diduga terlibat dalam penjemputan, penampungan, pengawasan, serta penyaluran ABK ke kapal.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Kusnadi, Ahmad Bayhaki alias Wiki, dan Sugiono, diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keberangkatan kapal. Penyidik menduga mereka berperan dalam pembuatan atau pengurusan dokumen yang tidak sesuai prosedur, termasuk pemalsuan tanda tangan.
AKB Korban Penyekapan Dibebani Utang
Alrasyidin menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah dugaan praktik yang mengarah pada TPPO. Di antaranya penggunaan kekerasan, penyekapan di tempat penampungan, penipuan terkait pekerjaan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang.
Menurut dia, para korban diduga tidak leluasa meninggalkan tempat penampungan maupun pekerjaan karena dibebani sejumlah utang. Biaya makan, akomodasi, dan transportasi yang diberikan sebelum keberangkatan disebut kemudian diperhitungkan sebagai utang ABK.
“Eksploitasi terpenuhi karena terdapat administrasi atau dokumen milik ABK yang salah atau tidak sesuai sehingga mengakibatkan korban kehilangan hak-haknya. Korban dipaksa terus-menerus bekerja karena terjerat oleh utang yang dibuat pada awal keberangkatan," ujar Alrasyidin.
Alrasyidin menjelaskan, penyidik juga menemukan dugaan penerapan target penangkapan cumi yang apabila tidak terpenuhi dapat berujung pada tidak dibayarkannya upah harian serta pemberian hukuman fisik.
"Korban dibuatkan target kerja penangkapan cumi yang apabila tidak terpenuhi maka upah harian nya tidak diberikan dan mengalami hukuman fisik hingga kekerasan fisik,” kata dia.
Dalam penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli TPPO, dokumen perjanjian kerja laut, dokumen keberangkatan kapal, hasil visum korban, serta barang bukti elektronik.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian tindak pidana perdagangan orang tersebut,” jelas Alrasyidin.
Dia juga mengatakan, polisi juga memprioritaskan perlindungan dan pemulihan kondisi para korban. Saat ini, para korban masih menjalani pemulihan fisik melalui penanganan medis dan pendampingan psikologis oleh Bagian Psikologi Polda Metro Jaya.
Polisi juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan pemenuhan hak korban, termasuk restitusi atau ganti kerugian akibat tindak pidana yang dialami.
“Kami menempatkan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan kondisi para korban sebagai prioritas utama," kata Alrasyidin.
"Selain memastikan proses pemulihan tersebut berjalan dengan baik, kami juga terus berupaya memenuhi hak-hak para korban, termasuk hak untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian akibat tindak pidana yang dialami,” lanjutnya.
