Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Kembali Dilimpahkan ke Jaksa
1 Februari 2018 18:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Proses hukum kasus ujaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo terus berjalan. Polisi kembali melimpahkan berkas perkara Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.
ADVERTISEMENT
"Sudah kemarin tanggal 30 Januari kita limpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin ketika dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (1/2).
Pada Rabu (17/1), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara Dhani ke kepolisian setelah dinyatakan belum layak untuk disidangkan. Sebab dalam pelimpahan kemarin, jaksa menilai ada beberapa berkas yang dinyatakan kurang.
"Itu hanya masalah teknis saja, tapi yang terpenting kita sudah lengkapi dan sudah kita limpahkan kembali ke Kejaksaan," jelas Mardiaz.
Dhani dilaporkan oleh seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama, Jack Lapian. Jack melaporkan kicauan Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya @ahmaddhaniprast pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP," tulis Dhani.
ADVERTISEMENT
Polisi juga telah memeriksa Dhani dan melakukan gelar perkara pada (23/11) lalu. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pidana ujaran kebencian.