Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
LPSK menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi kasus Vina Cirebon yakni Dede. Hal itu dikatakan Pimpinan LPSK, Sri Suparyati.
ADVERTISEMENT
"Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," kata dia melalui pesan singkat pada Selasa (23/7).
Sebagai tindak lanjut, kata Sri, pihaknya bakal menelaah permohonan yang telah diajukan. Bila dinilai memenuhi syarat, maka LPSK bakal mengabulkan permohonan dari Dede.
"Dipenuhi formilnya setelah itu dilakukan asesmen dan penelahaan untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," ucap dia.
Kasus tewasnya Vina Cirebon memasuki babak baru. Saksi kunci, Dede, mengakui mengubah keterangannya soal kasus tewasnya Vina yang menyeret 7 orang tersangka di penjara.
Ketujuh tersangka itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana yang dipenjara seumur hidup. Sebenarnya ada 8 tersangka, termasuk Sakal Tata, tapi dia bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun lebih penjara karena saat ditangkap dia berusia di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang digelar Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan dan dihadiri Dedi Mulyadi, Dede turut dihadirkan.
"Hari ini, kita mendapatkan bukti yang luar biasa,... Keluarga dari Dede menghubungi Kang Dedi. Kita kedatangan di sini yaitu Dede. Kalau tidak ada Dede ini, tidak akan ada cerita pembunuhan Vina, pembunuhan Vina dan Eky. Tapi karena mereka inilah mereka dulunya memberikan keterangan palsu, bersaksi palsu, maka akhirnya 7 terpidana itu dihukum," kata Otto dalam tayangan YouTube Peradi, Senin (22/7).