Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penganiayaan
17 Juli 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan penganiayaan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Eky adalah kekasih Vina yang sama-sama tewas dalam kekerasan yang terjadi pada 2016 di Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Rudiana dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Hadi Saputra–salah seorang dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI, tertanggal 17 Juli 2024.
"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kira itulah," kata perwakilan tim kuasa hukum Hadi Saputra, Roely Panggabea, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Roely mengatakan, Rudiana diduga melakukan tindak kekerasan terhadap terpidana di kasus Vina pada proses pemeriksaan saat itu.
"Mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.
Saat kasus Vina Cirebon terjadi pada 2016, Rudiana menjabat sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Namun, Rudiana disebut-sebut turut mengusut kasus yang terjadi di Kabupaten Cirebon itu.
ADVERTISEMENT
Begitu kasus penangkapan Pegi Setiawan pada Mei 2024 menjadi sorotan publik, Rudiana yang sekarang menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, tak pernah muncul di depan publik hingga kini.
Sertakan Barang Bukti
Sementara itu, pengacara lainnya, Jutek Bongso, mengaku menyertakan sejumlah barang bukti dalam pelaporan terhadap Rudiana, di antaranya potongan video. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal video apa yang dimaksud itu.
"Oh ya, mereka membuat [juga] surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya. Makanya memberikan kuasa, oleh karena mereka ada di dalam lapas," kata Jutek.
"Pasalnya yang kami laporkan ada Pasal 422, Pasal 351, Pasal 333, 335, 242, antaranya itu. Nanti biar penyidik yang menentukan ya," sambungnya.
Kasus Vina Cirebon
Muhammad Rizki Rudiah atau Eky menjadi korban pembunuhan bersama pacarnya, Vina, di Cirebon pada 2016 silam.
ADVERTISEMENT
Tujuh pelaku yang tertangkap sudah divonis penjara seumur hidup. Sementara satu orang lainnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur. Satu orang ini, saat ini sudah bebas setelah mendapatkan remisi selama di penjara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, sebelumnya mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus ini sejak awal.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ayah Eky, Iptu Rudiana, yang disebut ikut melakukan penyelidikan di awal bergulirnya kasus.
Sandi menyebut, dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Semua yang dijalankan masih sesuai dengan aturan.