Kasus Viral Blast: Polisi Sita Uang dari Persija, Madura United, Bhayangkara FC

13 Mei 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Platform edukasi money management Viral Blast Global mendapatkan penghargaan dari MURI atas prestasinya sebagai perusahaan berjenjang pertama yang promosi di New York Times Square.
 Foto: Dok. Viral Blast Global
zoom-in-whitePerbesar
Platform edukasi money management Viral Blast Global mendapatkan penghargaan dari MURI atas prestasinya sebagai perusahaan berjenjang pertama yang promosi di New York Times Square. Foto: Dok. Viral Blast Global
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset hingga uang terkait kasus robot trading Viral Blast.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan uang hasil sitaan penyidik senilai Rp 1,5 miliar yakni dari Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.
“Benar, di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC,” kata De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (13/5).
De deo mengungkapkan bahwa seluruh uang yang disita dari ketiga klub sepakbola dari hasil sponsorship dengan Viral Blast.
“Ya [terkait sponsorship],” jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan klub sepakbola PSS Sleman, kata De Deo, belum dilakukan penyitaan uang terkait sponsorship dengan Viral Blast.
“Sementara baru dari 3 klub tersebut,” pungkasnya.
Aset petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama disita Bareskrim di Surabaya, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini total sebanyak 35 saksi dari berbagai pihak mulai dari staf Viral Blast hingga pihak bank telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
“Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya sampai saat ini sebanyak 35 orang dengan rincian sebagai berikut, saksi korban sebanyak 12 orang, saksi staf viral blast sebanyak 4 orang, saksi exchanger sebanyak 5 orang,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
“Saksi perusahaan transfer dana crypto sebanyak 4 orang, saksi pembelian aset sebanyak 2 orang, saksi dari Bank BCA sebanyak 1 orang dan saksi lainnya sebanyak 7 orang,” tambahnya.
Adapun saksi ahli yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yakni sebanyak 3 orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Polisi merapikan kertas informasi barang bukti dalam gelar perkara penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli dari kementerian perdagangan dan ahli Bappebti atau badan pengawas perdagangan berjangka komoditi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dari 3 orang tersangka kasus Viral Blast yakni berinisial RPW, ZH dan MU yang selanjutnya akan kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Trust Global Karta atau Viral Blast Global yakni PW, RPW, ZHP dan MU. Tiga di antaranya sudah ditangkap, hanya PW yang masih buron.
Sejumlah korban investasi robot trading Viral Blast Global datangi Polda Metro Jaya, Rabu (23/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berikut daftar barang bukti berupa aset hingga uang yang telah disita oleh penyidik terkait kasus Viral Blast: