Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kasus Vonis Bebas Tannur: Jaksa Cecar Istri Hakim Erintuah Tukar Valas Rp 1 M
7 Januari 2025 15:18 WIB
ยท
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, disebut pernah melakukan penukaran valuta asing (valas) hingga mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat sang suami di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).
Dalam kesaksiannya, Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Namun, ia mengaku tidak ingat berapa jumlah nilai uang yang ditukar.
"Ibu pernah enggak di valas lain tukar mata uang? Ibu pernah tukar di Golden Trimulia Valasindo?" cecar jaksa.
"Pernah," timpal Rita.
"Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?" tanya jaksa.
"Enggak," jawab Rita.
Jaksa pun memotong penjelasan Rita dan kembali mencecarnya terkait transaksi valas mencapai Rp 1 miliar. Menurut jaksa, jumlah uang fantastis tersebut ditukarkan sepanjang Maret 2022 hingga 4 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
"Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu. Dimulai dari Maret 2022 dan 4 Juni 2024. Kalau khusus 2024-nya, Bu, ada dimulai dari 15 Maret 2024 penukaran USD 20.000, nilainya Rp 311 juta, dengan 4 Juni 2024," cecar jaksa.
Jaksa pun mencecar Rita soal apakah ada pihak yang memerintahkannya melakukan penukaran valas tersebut.
"Ini, kan, data yang kami terima, kami konfrontir ke Ibu. Data-data ini, ini Ibu yang menukarkan. Langsung atau pernah menyuruh orang atas nama Ibu atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Aduh enggak inget saya, Pak," kata Rita.
Jaksa juga mengkonfirmasi terkait data transaksi penukaran valas oleh Rita di money changer Dua Sisi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Adapun Erintuah dan Rita mulai tinggal di apartemen yang berlokasi di Surabaya sejak 2020 lalu saat Erintuah mulai ditugaskan di PN Surabaya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh penyidik, Rita mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.
Tak hanya itu, jaksa juga mencecar transaksi valas yang menggunakan nama anak Erintuah dan Rita di money changer Dua Sisi. Lagi-lagi, Rita mengaku tidak tahu terkait penukaran valas itu.
"Ini, kan, karena ada data di Dua Sisi, walaupun totalnya kalau dilihat penukaran atas nama Ibu dimulai dari 15 Maret 2021 sampai 10 Oktober 2024 ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta. Dan khusus ini ada juga anak Ibu, apakah Ibu yang pernah menyuruh menukarkan atau perintah langsung dari Bapak?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu saya tidak tahu," jawab Rita.
Dalam kesaksiannya itu, Rita juga mengaku penukaran valas dilakukannya hanya pada bulan Agustus 2024. Namun, ia lagi-lagi tidak mengingat nama tempat money changer untuk penukaran valas tersebut.
"Itu di bulan berapa, ya. Kalau enggak salah ingat saya ya sekitar bulan 8, [tahun] 2024," ucap Rita.
"Apakah money changer yang Ibu tukar valas itu di money changer Dua Sisi?" tanya jaksa.
"Namanya enggak ingat saya," timpal Rita.
"Lokasi di mana?" tanya jaksa.
"Tunjungan [Plaza]," jawab Rita.
Dalam dakwaannya, Erintuah Damanik bersama dua orang hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Usai uang tersebut diterima, Erintuah pun sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.
Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000.
Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik. Akan tetapi, jaksa justru tak menjelaskan lebih lanjut keperluan uang itu disimpan untuk apa. Erintuah pun menjelaskan perihal dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya, di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya [uang itu] ada sama saya," kata Erintuah saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12) lalu.
"Saya simpan dan nanti akan kita kemukakan di persidangan," sambungnya.
Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, ketiga hakim PN Surabaya itu juga didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Untuk Erintuah Damanik, ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 608,8 juta. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Erintuah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.