Kata Ahli Hukum soal Tuntutan Bebas Valencya

24 November 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senyum Valencya usai jalani sidang di PN Karawang, Selasa (23/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Senyum Valencya usai jalani sidang di PN Karawang, Selasa (23/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengambil langkah berani dalam menyikapi penuntutan terhadap Valencya. Tuntutan 1 tahun penjara terhadap ibu yang dilaporkan mantan suaminya atas dugaan KDRT itu dibatalkan dan diganti tuntutan bebas.
ADVERTISEMENT
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan penuntutan merupakan kewenangan dari jaksa. Penuntutan bebas terhadap Valencya yang dilakukan pada saat sidang replik pun menurut dia sah-sah saja.
"Dalam konteks menuntut, Jaksa dimungkinkan menuntut bebas, karena itu tidak mengherankan jika jaksa Karawang menuntut bebas Valencya, karena itu memang kewenangannya," kata Ficar kepada wartawan, Rabu (24/11).
"Cuma seharusnya jika diketahui tuntutannya akan bebas, mengapa harus diajukan sebagai perkara," kata Ficar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Valencya merupakan terdakwa yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Namun demikian, tuntutan tersebut menjadi sorotan lantaran Valencya dinilai justru merupakan korban dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turun tangan. Eksaminasi dilakukan dan hasilnya ditemukan bahwa tuntutan bermasalah. Perkara pun diambil alih Kejagung.
ADVERTISEMENT
Tim JPU yang menangani perkara ini diganti dan diperiksa internal. Mereka digantikan tim dari Kejagung yang langsung di bawah kendali Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.
Dalam sidang replik, tim JPU itu merevisi tuntutan 1 tahun penjara. Valencya lantas dituntut bebas.
"Kejadian ini menggambarkan dua hal, pertama ketidakhati-hatian dalam mengajukan perkara yang seharusnya tidak diajukan. Kedua, kesadaran akan kekeliruan yang telah dilakukan, untung saja hukum acara memungkinkannya," kata Ficar.
Senada dengan Ficar, Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan juga menegaskan bahwa penuntutan bebas merupakan hak dari jaksa.
"Menuntut bebas sesungguhnya bukan hal yang dilarang bahkan apabila fakta persidangan memperlihatkan bahwa tindak pidana yang didakwakan secara objektif tidak terbukti maka JPU harus/wajib menuntut bebas," kata Pohan
ADVERTISEMENT
"Hal semacam itu bukan merupakan hal baru dan seharusnya seperti itu. JPU bukan mewakili kepentingan 'korban' tetapi mewakili kepentingan publik," sambung Pohan.
Agustinus Pohan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dia pun mengamini bahwa penuntutan bebas pada saat replik merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan. Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengungkapkan hal tersebut di Pengadilan Negeri Karawang.
"Kalau revisi betul itu yang pertama. Tetapi menuntut bebas merupakan hal yang sudah dikenal dalam praktek," pungkas Pohan.
Saat ini, sidang Valencya masih berjalan di Pengadilan Negeri Karawang. Valencya tinggal menunggu putusan hakim.