Kata Airlangga soal 30 Kepala Desa Terancam Penjara karena Bertemu Gibran

15 Januari 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam acara Natal Nasional Partai Golkar 2023 dan Tahun Baru 2024 di Hotel Meruorah Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (14/1/2024) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam acara Natal Nasional Partai Golkar 2023 dan Tahun Baru 2024 di Hotel Meruorah Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (14/1/2024) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi santai soal adanya dugaan pelanggaran dari 30 kepala desa di Maluku, yang melakukan pertemuan dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Ambon, Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Airlangga usai menghadiri acara penyaluran bantuan pangan beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Kelurahan Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/1).
"Ya itu biasa saja, namanya pemilu ada Bawaslunya, ada KPU-nya, dijaga supaya rambu-rambunya tetap berlaku," ujar Airlangga kepada wartawan di Gudang Bulog, Kelurahan Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/1).
Bawaslu Provinsi Maluku saat ini mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan 30 orang raja/kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kegiatan pembagian bantuan pangan di Gudang Bulog, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin (15/1). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, menjelaskan ada pengkategorian raja di Maluku yang posisinya sebagai pemimpin adat, tapi bukan kepala pemerintahan. Kemudian ada juga raja yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan atau yang biasa disebut kepala desa.
ADVERTISEMENT
"Tadi ada pertanyaan bagaimana dengan raja-raja? Di Maluku ada beberapa kategori raja. Ada raja yang sifatnya ada kepemimpinan teritorial adat, ada raja di wilayah tertentu yang melekat jabatannya sebagai kepala pemerintahan," kata Stevin, Sabtu (13/1).
Oleh karena itu, Bawaslu Maluku belum bisa memberikan kesimpulan soal ada tidaknya pelanggaran pemilu. Sebab sejauh ini, pihaknya masih mengkaji apakah peserta itu merupakan raja yang juga kepala desa atau bukan.
"Maka dari itu, kami Bawaslu belum berikan kesimpulan terkait dengan pertanyaan ini, kami akan melakukan kajian, apakah peserta tadi ada yang kepala desa atau tidak, kami akan melakukan kajian terhadap itu," jelasnya.