Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Anggota DPR Heri Gunawan Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi CSR BI
27 Desember 2024 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Heri Gunawan diperiksa oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Seusai pemeriksaan, Heri menegaskan dirinya hadir sebagai saksi dan telah memberikan penjelasan kepada penyidik.
"Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya hadir yang pasti saya hari ini dipanggil sebagai saksi," ujar Heri kepada media, di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12).
Heri menjelaskan bahwa pemeriksaan ini hanya mencakup beberapa pertanyaan. "Nggak banyak pertanyaannya, hanya kurang lebih lima pertanyaan," ungkapnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dana CSR BI. Heri menyebut program tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang dijalankan bersama Komisi XI DPR RI, namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.
“Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan ini mencakup semua anggota Komisi XI, Heri memberikan jawaban diplomatis.
ADVERTISEMENT
“Semua, semua. Kita kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan, takutnya itu udah masuk ke materi,” ujarnya
Heri juga belum bisa memastikan apakah dirinya akan dipanggil kembali oleh KPK. Dia pun menolak saat ditanya mengenai substansi perkara.
Kasus CSR BI
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR BI yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
ADVERTISEMENT
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Belum dijelaskan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. Begitu juga konstruksi perkaranya.