Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur DKI Anies Baswedan berkomentar atas putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia calon kepala daerah dalam pilkada.
ADVERTISEMENT
Menurut Anies, meski putusan itu dikeluarkan MA, agar dapat diterapkan masih ada proses selanjutnya di KPU dan DPR. Dia meminta masyarakat untuk menunggu dan melihat perkembangannya.
"Kita lihat saja nanti PKPU. Kita lihat dan semua peraturan KPU itu harus dengan persetujuan DPR. Betul, kan?" tutur Anies menjawab pertanyaan wartawan di Taman Literasi Martha Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Meski demikian, Anies menyebut bahwa apa pun keputusan nantinya harus tetap dihormati.
"Jadi kita lihat, tapi kita hormati aturan konstitusi karena semua aturan-aturan di bawahnya merujuk pada perundang-undangan. Jadi hormati itu," kata Anies.
Anies meyakini KPU dan DPR masih memegang norma dan keadaban bernegara. Dia tak khawatir ada peristiwa terulang seperti putusan MK yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Gugatan di MA Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran
Gugatan soal syarat usia dilayangkan oleh Ahmad Ridha Sabana. Ridha merupakan Ketua Umum Partai Garuda, anggota koalisi Prabowo-Gibran.
Adapun yang mengadili perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Prof. Dr. Yulius dengan anggota Hakim Agung Dr. Cerah Bangun dan Hakim Agung Dr. Yodi Martono Wahyunadi.
Gugatan ini terkait usia peserta pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Pilkada.
Dalam UU, disebutkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. PKPU mengatur bahwa batas usia itu mengacu pada saat penetapan calon.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim kemudian mengubah ketentuan itu. Tafsiran pasal 4 ayat 1 huruf (d) yang sebelumnya berbunyi "Sejak Ditetapkan Menjadi Calon" kini diubah menjadi "Sejak Pelantikan".
Dalam putusan ini, Hakim Agung Cerah Bangun menyatakan perbedaan pendapat. Ia menilai bahwa aturan itu tidak bertentangan dengan UU.
Jadwal Pilkada 2024 dan Karpet Merah Kaesang
Menurut jadwal Pilkada 2024, penetapan calon kepala daerah peserta pilkada akan dilakukan pada September. Sedangkan untuk pelantikan diperkirakan pada awal 2025.
Putusan MA itu dianggap menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi. Sebab saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun. Tapi saat pelantikan yang diperkirakan tahun depan, usianya sudah 30 tahun.