Kata Bawaslu Jakarta soal Polisi Setop Pencatutan KTP Dukung Dharma Pongrekun

20 Agustus 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha merespons soal Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan pencatutan KTP warga oleh calon gubernur-wagub Jakarta independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
ADVERTISEMENT
Menurut Munandar, dugaan pelanggaran pidana baik pemilu atau pilkada itu diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu. Di dalam sentra itu juga terdapat kepolisian dan kejaksaan.
"Ya, Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, jadi ketika laporan itu masuk, maka kami akan tindak lanjuti," kata Munandar di kantornyadi Jakarta, Selasa (20/8) dini hari.
Seorang warga asal Jakarta Selatan, VZ, menceritakan NIK neneknya yang sudah meninggal dicatut, dikutip Sabtu (17/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
Munandar mengatakan proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada itu mulai dari verifikasi, formil, material dan kemudian pembahasan bersama jika ada unsur pidana.
"Jadi sampai dengan saat ini kami mohon waktu untuk bisa memastikan, baik kajian-kajian kami dan rapat internal kami, untuk memastikan verifikasi formil dan material itu memang sudah terpenuhi," kata dia.

Laporan Warga Bernama Samson

Sebelumnya, seorang warga bernama Samson (45) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait NIK KTP-nya yang diduga dicatut mendukung calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Namun, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan itu.
"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara a quo pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (20/8).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro, Jumat (19/7/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polda sendiri telah mempelajari dan menganalisis materi laporan yang dimaksud, serta penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Apa alasan penghentian penyelidikan?
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo, dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam Pasal 185A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU," jelas Ade.
ADVERTISEMENT