Kata Bimbel Primagama soal Masuk PTN Tak Pakai Tes Kemampuan Akademik
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengubah ketentuan syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN ). Nadiem menyebut perubahan syarat masuk untuk membuat pembelajaran murid lebih holistik.
ADVERTISEMENT
Untuk SBMPTN, selama ini, murid harus mengerjakan beberapa jenis tes, di antaranya tes potensi akademik (TPA) dan tes potensi skolastik (TPS).
Dalam ketentuan terbaru, SBMPTN hanya akan mengetes potensi skolastik (TPS), dan menghilangkan tes mata pelajaran atau TPA. Tes skolastik akan terdiri dari tes potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Inggris dan Indonesia.
Perubahan ini direspons oleh salah satu lembaga bimbingan belajar (bimbel ) New Primagama Powered by Zenius. Teritory Manager New Primagama DKI Jakarta Adi Mustika mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan aturan terbaru dengan pembelajaran di lembaganya.
ADVERTISEMENT
"UTBK SBMPTN di mana ditiadakannya TKA (Tes Kemampuan Akademik), maka kami dari Primagama langsung meresponsnya dengan siap menambah materi ajar untuk TPS (Tes Potensi Skolastik)," ujar Adi saat dihubungi kumparan, Rabu (7/9).
"Dengan segera kembali mengadakan upgrading pelatihan-pelatihan soal-soal TPS untuk para pengajar (tentor) kami di seluruh cabang New Primagama se-Indonesia," sambung Adi.
Sementara itu, perubahan terkait SNMPTN yang akan didasarkan pada nilai rapor seluruh mata pelajaran, Adi mengaku antusias.
"Kami dari New Primagama sangat antusias dalam hal ini. Karena dari awal para siswa sudah kami persiapkan untuk tetap memaksimalkan nilai terbaik di semua mata pelajaran," katanya.
Perubahan seleksi terjadi pada ketiga jalur masuk PTN. SNMPTN yang dulunya hanya menggunakan nilai 6 mata pelajaran sebagai dasar seleksi, diubah menjadi minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, dan maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.
ADVERTISEMENT
Dalam ketentuan terbaru juga, SBMPTN hanya akan mengetes potensi skolastik (TPS), dan menghilangkan tes potensi akademik (TPA). Perubahan ketentuan tes ini, menurut Nadiem didasarkan pada SBMPTN yang selama ini menyebabkan murid hanya banyak menghafal. Orang tua juga akhirnya memaksa anaknya untuk mengikuti bimbingan belajar di lembaga berbayar.
Sementara jalur mandiri, PTN akan diwajibkan untuk mengumumkan kuota calon mahasiswa per program studi, biaya kuliah bila lulus seleksi, dan mekanisme seleksi.