Kata Bupati Jepara soal Iklan Penjualan Rumah Berbahasa Asing di Karimunjawa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wisatawan menikmati suasana senja di Pantai Laendra, Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (22/7). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan menikmati suasana senja di Pantai Laendra, Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (22/7). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Jagad maya dihebohkan dengan adanya iklan penjualan rumah di salah satu Pulau di kawasan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Iklan itu ada di sebuah situs penjualan rumah berbahasa asing.

Bupati Jepara Dian Kristiandi akhirnya buka suara. Ia mengatakan, pemkab akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

"Kita akan cek, kalau memang tidak sesuai aturan perundangan ya dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang ada," ujar Andi saat dihubungi kumparan, Senin (17/1).

Ia menjelaskan, sesuai aturan Warga Negara Asing (WNA) memang tidak diperbolehkan memiliki rumah di Karimunjawa.

"Kalau sesuai perijinan yang dimaksud di Karimun itu peruntukannya apartemen hotel. Itu sewa dan tidak di pindahtangankan kepemilikannya," kata Andi.

Berikut salah satu potongan iklan penjualan rumah tersebut :

The Startup Island

Ayo beli rumah di pulau surga, Karimunjawa, Indonesia, hanya dengan 49.500€. Ya, kami telah menjual 170 unit dari 300 hunian hanya dalam 8 bulan!

Di pulau surga, menghadap ke laut.

Hunian ini dapat Anda tinggali, kami juga dapat membantu Anda untuk menyewakannya dan Anda dapat memiliki penghasilan setiap bulannya. Dengan keuntungan berkisar 8.000€ per tahun. Di hunian premium ini, Anda dapat akses langsung ke pantai, beach club, coworking space, gym, tenis, tenis dayung .. Dan banyak lagi fasilitas lainnya! Untuk informasi lebih lanjut silahkan akses https://www.thestartupisland.com," tulis iklam tersebut.