Kata Bupati Sleman & Pengadilan soal Guru Honorer Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

12 Mei 2025 18:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) di Sleman jadi korban mafia tanah. Berjuang 12 tahun tapi sertifikat tak kunjung kembali, Senin (12/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) di Sleman jadi korban mafia tanah. Berjuang 12 tahun tapi sertifikat tak kunjung kembali, Senin (12/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang guru honorer swasta bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) diduga jadi korban mafia tanah. Selama 12 tahun mereka berjuang, tetapi sertifikat atas nama Evi tak kunjung kembali. Malah, sertifikat beralih nama sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kasus ini, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyarankan Hedi agar melapor ke Pemkab Sleman. Harda mengatakan Pemkab Sleman akan membantu setiap warganya yang kesusahan.
"Prinsipnya pemerintah membantu siapa pun masyarakatnya yang kena masalah," kata Harda melalui sambungan telepon, Senin (12/5).
Harda memastikan masyarakat dapat berkonsultasi dan mendapat bantuan dari Pemkab Sleman secara gratis.
Di sisi lain Harda mengatakan dirinya masih perlu tahu lebih dalam duduk perkara yang sebenarnya terjadi. Sehingga dia perlu bertemu dengan Hedi dan Evi.

Tanggapan Pengadilan Negeri Sleman

Seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) di Sleman jadi korban mafia tanah. Berjuang 12 tahun tapi sertifikat tak kunjung kembali, Senin (12/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kasus yang menimpa Hedi dan Evi bermula pada 2011. Evi kedatangan seorang pria berinisial SJ dan ibunya berinisal SH. Mereka berdua hendak mengontrak rumah Evi selama lima tahun mulai 2012 dengan nilai Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Evi dimintai sertifikat sebagai jaminan sebelum SJ dan SH menempati rumah. Pembayaran kontrakan dilakukan secara dicicil dari Agustus sampai Desember 2011.
Dalam rentang waktu itu, Evi diajak oleh SJ dan SH ke notaris untuk perjanjian kontrak rumah. Namun yang terjadi sertifikat dibalik nama. Sertifikat juga diagunkan ke bank.
Kasus dilaporkan polisi. SH ditangkap pada 2014 dan diadili dengan vonis pidana sembilan bulan atas kasus penipuan dan penggelapan. Sementara SJ masih jadi buron polisi sampai sekarang.
Kasus juga dilaporkan secara perdata. Namun putusannya saat 2015 itu adalah Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau putusan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.
Hedi lalu meminta salinan putusan. Di situ, menurut Hedi, ada keganjilan di mana 10 lembar putusan salah. Ada gugatan orang lain yang masuk di putusan.
ADVERTISEMENT
Waktu itu Hedi hendak mengajukan banding tetapi pengacaranya justru pergi.
Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) Cahyono mengaku tak bisa mengomentari isi sebuah putusan.
Namun, Cahyono menyarankan Hedi dan Evi berkonsultasi ke bagian paniteraan perdata untuk langkah selanjutnya. Apakah memungkinkan untuk upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.
"Atau gugat baru, sepertinya waktu untuk banding sudah (habis karena putusan 2015), sebaiknya konsultasi ke bagian kepaniteraan perdata," kata Cahyono.
Lanjutnya, dari konsultasi itu pula akan dipelajari sebabnya putusan NO. "Apa kurang pihak, legal standing, atau kabur (perkaranya)," bebernya.

Sertifikat Balik Nama Dua Kali

Seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) di Sleman jadi korban mafia tanah. Berjuang 12 tahun tapi sertifikat tak kunjung kembali, Senin (12/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Hedi menjelaskan setelah dibalik nama ke SJ, sertifikat istrinya kemudian dilelang bank. Hedi sempat menunjukkan surat-surat BPN Sleman bahwa sertifikat tanahnya diblokir. Namun ternyata tetap ada lelang oleh bank.
ADVERTISEMENT
Padahal setahu dirinya ketika sertifikat diblokir tak bisa ada lelang.
"Kan diblokir di BPN, ternyata dalam prosesnya dibalik lagi. Dari SJ ke orang bernama RZA," kata Hedi di rumahnya, Senin (12/5).
Awalnya Hedi tak tahu RZA ini siapa. Setelah dia menelusuri, RZA ini diduga adalah oknum kejaksaan.
"RZA tak cek di Facebook orangnya penjual mobil. Ada tulisan pegawai kejaksaan. Ternyata pegawai kejaksaan. Ini ada bukti," tuturnya.
Hedi pernah bertemu dengan RZA. Saat itu RZA mengaku pada Hedi tak tahu kalau tanah ini bermasalah. "Sudah saya beri tahu ketemu saya padahal," bebernya.
Terakhir pada 2024 sertifikat masih atas nama RZA. "Sekarang enggak tahu, terakhir RZA," jelasnya.
Kini Hedi dan Evi berharap agar ada perhatian dari pemerintah pusat dan DPR RI atas kasus yang menimpanya. Dia hanya ingin sertifikat istrinya bisa segera kembali.
ADVERTISEMENT
"Harapan saya untuk mengembalikan sertifikat atas nama istri saya," kata bapak tiga orang anak ini.
"Saya ingin ke DPR Komisi III untuk mengadukan. Karena saya bertarung sendiri melawan mafia. Sangat berat. Anak-anak saya telantar tidak ada yang bantu saya. Keinginan saya menghukum para mafia. Mari kita berdebat di DPR Komisi III melawan para mafia itu," jelasnya.