Kata Dasco soal Putusan MK Parpol Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan, Gugur di Dapil
·waktu baca 3 menit

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Partai yang tidak memenuhi syarat tersebut terancam gugur sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) tertentu.
Dasco menilai, putusan itu merupakan penguatan dari aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Selama ini, KPU melakukan koreksi apabila daftar caleg suatu partai tidak memenuhi ketentuan 30 persen perempuan.
“Kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Selasa (26/5).
Ia menilai putusan tersebut berpihak pada perempuan. Menurutnya, saat ini sudah banyak perempuan yang memiliki kapasitas untuk mengisi kuota keterwakilan di berbagai tingkatan legislatif.
“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan. Di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.
Meski demikian, Dasco menekankan perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait mekanisme pengguguran kepesertaan pemilu bagi partai yang tidak memenuhi kuota tersebut.
“Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati,” tegasnya.
Terkait apakah putusan MK itu akan diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Dasco menegaskan hal itu akan segera ditindaklanjuti.
“Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).
Melalui putusan itu, ketentuan Pasal yang diubah oleh MK adalah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut terkait keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut bunyinya:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Bunyi pasal tersebut menjadi:
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
