Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Tahapan pembahasan RUU TNI antara Komisi I dan pemerintah sudah memasuki tahapan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Artinya pembahasan substansial di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Adapun jadwal rapat Timus Timsin RUU TNI yang biasanya digelar tertutup dijadwalkan digelar pukul 11.30 WIB tadi. Namun hingga saat ini rapat belum juga bergulir.
Tahapan berikutnya setelah Timus-Timsin adalah pengesahan di Rapat Kerja (Raker) antara DPR dan Pemerintah, yang disebut Pengesahan Tingkat I.
Dalam rapat ini, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya sebelum menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Pengesahan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
Jika melihat sisa waktu masa sidang DPR sebelum memasuki masa reses 21 Maret 2025 nanti, DPR dan Pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang.
Apakah DPR memang sengaja mengebut pembahasan aturan ini untuk disahkan sebelum Lebaran?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada proses yang dikebut.
ADVERTISEMENT
“Nah bahwa kemudian 3 pasal ini sudah dinyatakan selesai pembahasannya, ini juga tidak kebut-mengebut tapi dalam mekanisme itu memang diserahkan kepada Komisi 1 dalam hal ini, Tim Perumus, Timus Timsin, dan kemudian Panja yang kemudian akan melakukan sesuai dengan mekanisme,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senin (17/2).
"Saya sampaikan bahwa tidak ada mengebut dalam RUU TNI. Seperti kita tahu bahwa RUU TNI sudah berlangsung dari berapa lama ya, beberapa bulan lalu," kata Dasco.
Dasco menambahkan, hanya ada 3 pasal krusial yang akan direvisi. Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
"Pasal 3 yaitu mengenai kedudukan TNI. Jadi ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan," kata Dasco.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan," imbuh dia.
Selanjutnya Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga.
"Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan," ujar Dasco.
"Sehingga kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI. Jadi di sini kita masukkan. Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," sambungnya.
Kemudian Pasal 53 itu tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain.
ADVERTISEMENT
"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," tutur dia.