Kata DPRD Asahan soal Anggotanya Ditangkap saat Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

22 April 2025 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabung ayam Foto: Husein Faleh/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabung ayam Foto: Husein Faleh/AFP
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane merespons soal anggotanya inisial PP dari Fraksi Golkar ditangkap oleh Polres Asahan pada Minggu (20/4).
ADVERTISEMENT
PP ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di halaman rumahnya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumut.
Efi mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat mengambil tindakan apa pun. Sebab, mereka menunggu keputusan polisi terkait status hukum PP.
“Kita masih menunggu informasi ya dari Polres sejauh mana ya kan, karena juga belum bisa mengambil dan membuat keputusan apa punlah ya kan, informasi apa pun, karena nanti kita sampaikan informasi tiba-tiba dari Polres lain informasinya kan kita gak enak juga gitu ya kan. Karena di sana masih berproses kita nunggu itu ya,” kata Efi saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (22/4).
“Ya, jadi kita nunggu informasi dengan Polres,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Efi mengatakan, sepengetahuannya sejauh ini, status PP masih saksi.
“Kemarin saya dapat informasi masih statusnya saksi, ya hari ini belum ada update,” kata dia.

8 Orang Diamankan, Termasuk Anggota DPRD

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 8 orang.
Adapun identitas 8 orang yang diamankan adalah inisial DS (28), S (44), TL (63), H (48), D (62), S (50), dan anggota DPRD berinisial PP (42).
Dua di antara 8 orang yang amankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tak dirinci identitasnya.
“Tersangka ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar.
“(Anggota DPRD) belum ditetapkan (statusnya),” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 set ring, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas pembawa ayam, dan 23 sepeda motor.
ADVERTISEMENT