Kata Emil Dardak soal 64 Anak Terjerat Kasus Hukum Demo Ricuh di Jatim
11 September 2025 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kata Emil Dardak soal 64 Anak Terjerat Kasus Hukum Demo Ricuh di Jatim
Sebanyak 64 anak di bawah umur terseret kasus hukum terkait demo ricuh di sejumlah wilayah di Jawa Timur periode tanggal 29-31 Agustus 2025.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Sebanyak 64 anak di bawah umur terseret kasus hukum terkait demo ricuh di sejumlah wilayah di Jawa Timur periode tanggal 29-31 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan proses hukum terhadap anak-anak tersebut telah melalui pemilahan ketat oleh aparat penegak hukum.
"64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya kita belum lama ini melihat 50 lebih dikembalikan ke orang tua. Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama mana yang diterapkan keadilan restoratif mana yang memang harus diproses secara hukum," kata Emil kepada wartawan, Kamis (11/9).
Meski sebagian besar kasusnya telah diselesaikan dengan restorative justice (RJ), kata Emil, Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini ada yang harus diproses hukum karena keterlibatannya dinilai sangat serius.
"Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan masyarakat dipenuhi. Karena para tenaga hukum melihat tingkat keterlibatan dan potensi anarkistis yang terjadi dari anak-anak ini tinggi," ucapnya.
Meski begitu, kata Emil, proses peradilan untuk ABH ini berbeda dengan orang dewasa.
ADVERTISEMENT
"Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Nah, kami sudah pernah mengunjungi lembaga pemasyarakatan anak. Konsepnya kita ini adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya," katanya.
"Ada konsekuensi hukum yang memang harus ditanggung oleh mereka yang dijadikan tersangka tetapi masih berusia anak. Total 64 (ABH) ya. Tapi tolong di-crosscheck," tambahnya.
