Kata Hakim MK Arsul Sani soal Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu
ยทwaktu baca 6 menit

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menyatakan tidak akan melaporkan balik Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) yang menudingnya memiliki ijazah doktoral palsu dari Collegium Humanum - Warsaw Management University.
Adapun AMPK melayangkan laporan terkait dugaan ijazah palsu milik Arsul Sani itu ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11) lalu.
Menurut mereka, salah satu bukti yang dijadikan landasan pelaporan itu adalah pemberitaan yang mengungkapkan adanya penyelidikan oleh komisi antikorupsi di Polandia mengenai dugaan fraud yang terjadi di kampus tersebut.
"Ya saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu, ya, kita proporsional saja lah, dan kita harus menyikapinya dengan dingin, tidak emosional," ujar Arsul dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11).
"Jadi, terlepas bahwa itu tidak benar, keyakinan saya, tentu saya harus bijak, itu adik-adik saya, jadi saya tidak akan melapor balik. Saya tahu lah itu adik-adik saya atau anak-anak saya yang masih mahasiswa," jelas dia.
Menurut dia, pelaporan oleh AMPK itu sebagai hal yang biasa. Ia pun menekankan bahwa lembaga tempatnya bertugas juga telah mengeluarkan putusan bahwa lembaga negara tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik.
"Enggak, saya enggak [laporkan balik], kalau MK kan enggak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik," tutur dia.
"Itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian karena itu MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan. Saya kira enggak, saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu," terangnya.
Terkait soal dugaan jual beli gelar yang melibatkan kampus tersebut, Arsul mengetahuinya dari pemberitaan. Namun, dia mengaku tidak mengikuti lebih lanjut ihwal perkembangan kasus dugaan fraud tersebut.
"Memang salah satu yang saya ikuti juga di pemberitaan itu, ya, kemudian ini terjadi satu setengah tahun setelah saya selesai studi, itu rektornya itu kan kemudian ditahan oleh Komisi Antikorupsi Polandia, ya, dengan tuduhan karena ini Komisi Antikorupsi, menyuap pejabat Kementerian Pendidikan Polandia untuk mendapatkan izin, yang saya pahami, ya, program eksekutif MBA itu," papar Arsul.
"Saya tidak tahu kemudian perkembangan kasus itu apa, karena ada di Polandia. Kalau saya googling saja medianya bahasanya Polandia, tidak paham juga kita," imbuhnya.
Dalam jumpa pers itu, Arsul menyampaikan klarifikasinya dan membantah tudingan bahwa ijazah doktoral yang diperolehnya dari kampus Polandia itu palsu. Bahkan, ia menunjukkan dokumen ijazah asli, disertasi yang ditulisnya, hingga foto saat wisuda.
Awalnya, ia memaparkan perjalanannya menempuh pendidikan doktoral sejak 2011 lalu hingga lulus pada Juni 2022 dan wisuda pada Maret 2023.
Perjalanan studi doktoral mulai ditempuhnya pada 2011 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy, and Welfare Studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.
Perkuliahan kemudian dilaksanakan melalui dua tahap. Pada akhir 2012, Arsul menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya, Arsul mulai menyusun proposal disertasi.
Namun, saat itu, ia terkendala dengan kesibukan dan aktivitas politik di Indonesia. Salah satunya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019.
Menyadari padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR RI, politikus PPP itu kemudian mengajukan cuti akademik, yang mengakibatkan penyelesaian disertasinya menjadi tertunda. Lalu, pada pertengahan 2017, Arsul pun memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.
Berselang tiga tahun kemudian, Arsul Sani kemudian mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal.
Berdasarkan informasi dari alumni dan rekannya di GCU, diperoleh rekomendasi Collegium Humanum - Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.
Menurut keterangannya, sebelum mendaftar kampus tersebut, Arsul menekankan telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya.
Tak hanya itu, Arsul juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global. Berdasarkan hasil konfirmasi itulah, Arsul kemudian resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.
Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, Arsul Sani pun lulus pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasinya berjudul 'Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.'
Disertasi itu kemudian dibukukan dengan judul 'Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia' yang diterbitkan oleh Penerbit Buku KOMPAS.
Setelah dinyatakan lulus, Arsul Sani pun menerima ijazahnya secara langsung saat prosesi wisuda doktoralnya pada Maret 2023 di Warsawa.
"Nah, di wisuda itulah kemudian Collegium Humanum WMU, Warsaw Management University juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di Kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima," ucap Arsul.
"Dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga ada, ya, di sana lah diberikan, ya di sana lah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli, ya," lanjutnya sembari menunjukkan ijazah dan foto-foto wisudanya.
Setelah wisuda, Arsul pun memutuskan kembali ke Indonesia. Ia menyebut, ijazahnya itu kemudian di-copy dan dilegalisasi oleh KBRI di Warsawa.
"Nah, tentu kemudian setelah selesai wisuda, karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI," tutur dia.
"Dan kemudian saya legalisasi ini juga nanti silakan dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa. Ini ada beberapa nanti juga bisa dilihat," imbuhnya.
Ia menjelaskan, hasil legalisasi ijazah itu kemudian digunakannya sebagai salah satu syarat administrasi saat mengikuti proses seleksi sebagai Hakim MK di DPR RI.
"Kemudian, tadi legalisasi itulah yang saya pergunakan juga untuk melengkapi berkas administrasi ketika teman-teman di Komisi III [DPR] sebagian itu mendorong saya untuk juga ikut proses seleksi Hakim Konstitusi itu," papar dia.
"Kan proses seleksi di DPR itu standar, begitu seleksi administrasi selesai, itu menyerahkan copy berkas dan menunjukkan aslinya. Copy berkasnya tentu kalau ijazah adalah copy berkas yang sudah dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang," terangnya.
Dengan perjalanan itu, Arsul menyatakan telah menempuh studi doktoral selama kurang lebih 11 tahun.
"Saya ini termasuk doktor yang cukup lama, jangan ditirulah. 2011 sampai selesai baru Juni, kalau dihitung total ini ya 2022, 11 tahun ya, 11 tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ditanyakan terkait keberadaan kampus tersebut, Arsul mengungkapkan nama universitasnya telah berganti nama menjadi University of Business and Applied Sciences Varsovia.
"Belakangan saya tahu memang universitas itu kemudian ganti dari Collegium Humanum menjadi dalam bahasa Polandia ujungnya Varsovia, jadi kalau dalam bahasa Inggris itu adalah University of Business and Applied Sciences Varsovia," tuturnya.
"Ya sudah saya merasa apa juga kepentingan saya kemudian untuk terus mengikuti itu. Ya sudah itu saya tidak terus menerus mengikuti, sekali-sekali saja kalau dapat kiriman saya dari teman yang ada di Polandia atau media bahasa Inggris, ya saya baca," sambung dia.
Kendati demikian, ia menerangkan bahwa sejumlah gedung kampus tersebut masih ada hingga saat ini.
"Tapi, gedung masih ada, beberapa itu masih ada. Hanya yang saya lihat ganti itu memang akun media sosialnya. Tadinya kan akunnya Collegium Humanum menjadi bla bla bla Varsovia itu," pungkasnya.
