Kata Hanura soal Herry Lontung Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,5 M di Polda Sumut

27 September 2023 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum Hanura Herry Lontung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Hanura merespons penetapan tersangka Herry Lontung Siregar, salah satu Wakil Ketua Umum Hanura terkait kasus penipuan dan penggelapan Rp 1,5 miliar. Kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Hanura Benny Rhamdani mengatakan, akan mengklarifikasi kabar tersebut ke pengurus daerah Partai Hanura.
"Aku lagi nanya, confirm ke daerah dulu ya, nanti dikabarin," kata Benny kepada kumparan, Rabu (27/9).
Benny belum dapat berkomentar banyak.
Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menuturkan, meski Herry mantan anggota DPR dan pengurus partai, semua sama di mata hukum.
"Semua WNI punya kesetaraan hukum yang sama," ujarnya.
Polda Sumut menetapkan Herry Lontung Siregar jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Korbannya seorang wanita bernama Tetty Rumondang.
Latar Belakang Kasus
Dalam surat SP2HP yang diterima kumparan, Herry ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 25 September 2023.
ADVERTISEMENT
Pengacara Tetty, Irwansyah, mengatakan kliennya mengalami kerugian Rp 1,5 miliar dalam perizinan kenaikan status Akademi Kebidanan Matorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis.
"Artinya, dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transfer, ke rekening Herry Lontung. Tapi izin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu," ujar Irwansyah.
"Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp 500 juta untuk kegiatan peresmian atau launching dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi,” kata Irwansyah.