Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kata Hasto soal SYL Jadi Tersangka KPK Dinilai Bernuansa Politis
30 September 2023 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait dugaan pemerasan di kasus dugaan korupsi yang dinilai bernuansa politis. Hasto mengatakan, PDIP juga pernah mengalami hal serupa dan langsung melakukan evaluasi diri
ADVERTISEMENT
"Ya PDIP, kan. juga belajar dari persoalan yang terjadi di PDI. Kami pernah mengalami itu tetapi yang kami lakukan adalah mawas diri melakukan perbaikan-perbaikan internal," kata Hasto di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).
Ia yakin KPK bekerja profesional dan sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat seseorang dalam kasus korupsi.
"Karena dengan integritas dari KPK, apa pun mau dikatakan, ya, selama fakta-fakta hukumnya ada, KPK tidak akan mungkin mengambil suatu tindakan tanpa suatu bukti-bukti materil yang kuat terkait kasus korupsi, kami percaya pada KPK," ucapnya.
Berkaca dari kasus SYL, kata Hasto, PDIP akan terus mengevaluasi diri agar tidak terjadi di internal partai.
"Meskipun ini terjadi pada menteri partai lain tapi PDIP tetap melakukan evaluasi ke dalam, belajar," tutur Hasto.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami mengingatkan pada tiga pilar partai untuk tidak melakukan korupsi dengan menghadirkan KPK dalam forum rakernas yang sangat penting dan strategis ini," tandas Hasto.
KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara yang sedang diusut ini. Namun diduga terkait pemerasan dan gratifikasi. Dan menetapkan SYL secara resmi menjadi tersangka.
Dalam penyidikan ini, KPK sudah melakukan sejumlah penggeledahan. Termasuk di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Pusat Kementan di Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah dinas, KPK mengamankan uang yang nilainya puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, dan catatan pembelian barang berharga.
Untuk senjata api, temuan tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sementara untuk temuan lainnya disita oleh KPK, sebagai barang bukti dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Salah satunya Mentan SYL.