Kata Heru Budi soal Pentingnya Aturan Pedagang Jajanan di Sekolah
·waktu baca 2 menit

Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, ditanyai terkait Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli 2024 yang diteken Presiden Jokowi.
Salah satu poin peraturan tersebut mengatur soal pedagang di lingkungan sekolah. Peraturan ini juga mengharuskan Pemda memiliki aturan turunan.
Heru mendukung terbitnya aturan itu. Menurutnya, aturan itu akan membangun kesadaran pentingnya makanan sehat untuk-anak sekolah.
"Dinas Kesehatan secara berkala dengan Dinas Pendidikan memberikan edukasi makanan yang sehat. Itu mengedukasi makanan yang sehat," kata Heru usai hadiri acara Jakarta Investment Award di Hotel Raffles Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7) malam.
Heru menyebut, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan DKI memiliki peralatan memastikan kesehatan anak-anak. Para siswa juga diajari terkait cek kesehatan tersebut.
"Ada beberapa sekolah yang punya dan juga tim dari Dinas Kesehatan selalu keliling," ucap Heru.
"Intinya mengedukasi kesehatan makanan yang sehat bagi anak-anak kita," pungkasnya.
Sebelumnya, PP No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan baru saja diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.
Aturan yang mengatur mengenai pedagang di lingkungan sekolah termaktub dalam Pasal 202 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 202
Poin A
Pengiriman dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
Artinya, Pemda diwajibkan mengatur tiap pedagang yang akan berjualan. Termasuk juga di dalamnya soal menunya.
Poin C
Pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha.
