Kata Hutama Karya soal Kasus Lahan di Sekitar JTTS yang Diusut KPK

21 Juni 2024 13:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang tol Marelan di Kota Medan, yang jadi bagian dari ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang tol Marelan di Kota Medan, yang jadi bagian dari ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hutama Karya menanggapi soal adanya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 yang sedang diusut KPK. Kasus ini diduga melibatkan dua mantan pejabat Hutama Karya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Adjib Al Hakim meluruskan bahwa kasus yang diusut KPK bukan terkait pengadaan lahan untuk JTTS. Melainkan pengadaan lahan di sekitar JTTS.
"Lahan tersebut berada di Wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera," ujar Adjib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6).
Foto udara simpang susun yang menghubungkan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih dan Palembang-Indralaya saat proses pembangunan di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Foto udara simpang susun yang menghubungkan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih dan Palembang-Indralaya saat proses pembangunan di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
"Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Namun untuk investasi pengembangan kawasan," imbuhnya.
Menurut Adjib, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menyebut bahwa Hutama Karya juga berkomitmen dalam program bersih-bersih BUMN.
Berikut pernyataan lengkap Holding Statement PT Hutama Karya:
Terkait kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020 yang melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dan Pihak Swasta, kami menegaskan bahwa:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Lahan

Kendaraan melintas di gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (5/4/2023). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
KPK memang tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).
Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK sempat memanggil eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, untuk diperiksa. Bersama Bintang, pihak lain yang dipanggil adalah M. Rizal Sutjipto selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya juga dicegah penyidik ke luar negeri.
Belum ada tanggapan dari ketiganya terkait penyidikan KPK dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT