Kata Hutama Karya soal Kasus Lahan di Sekitar JTTS yang Diusut KPK
·waktu baca 3 menit

Hutama Karya menanggapi soal adanya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 yang sedang diusut KPK. Kasus ini diduga melibatkan dua mantan pejabat Hutama Karya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Adjib Al Hakim meluruskan bahwa kasus yang diusut KPK bukan terkait pengadaan lahan untuk JTTS. Melainkan pengadaan lahan di sekitar JTTS.
"Lahan tersebut berada di Wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera," ujar Adjib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6).
"Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Namun untuk investasi pengembangan kawasan," imbuhnya.
Menurut Adjib, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menyebut bahwa Hutama Karya juga berkomitmen dalam program bersih-bersih BUMN.
Berikut pernyataan lengkap Holding Statement PT Hutama Karya:
Terkait kasus transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020 yang melibatkan dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) dan Pihak Swasta, kami menegaskan bahwa:
Pemberitaan yang beredar di Media Massa dan Media Sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi.
Pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, namun untuk investasi pengembangan kawasan.
Lahan tersebut berada di Wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN).
Proses penyelidikan atas kasus ini masih berjalan dan Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.
Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.
Kasus Lahan
KPK memang tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).
Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020. Proyek pengadaan itu diduga terjadi korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK sempat memanggil eks Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, untuk diperiksa. Bersama Bintang, pihak lain yang dipanggil adalah M. Rizal Sutjipto selaku eks Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya juga dicegah penyidik ke luar negeri.
Belum ada tanggapan dari ketiganya terkait penyidikan KPK dalam kasus ini.
