Kata Jokowi soal Putusan MK Terkait Gugatan Pilpres

21 April 2024 23:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prabowo Subianto bersama putranya bersilaturahmi Lebaran hari kedua mengunjungi Presiden Jokowi, Kamis (11/4/2024) Foto: Dok Tim Prabowo
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto bersama putranya bersilaturahmi Lebaran hari kedua mengunjungi Presiden Jokowi, Kamis (11/4/2024) Foto: Dok Tim Prabowo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Masing-masing pihak sudah menunggu apakah ada kejutan atau tidak dalam putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sendiri enggan bicara terkait putusan MK tersebut. Dia mengatakan, hal itu wewenang MK.
"Oh, itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
Presiden Joko Widodo (tengah) berusaha melewati hadangan pemain SSB Gorontalo United di Lapangan Kompi Bantuan, Kota Gorontalo, Gorontalo, Minggu (21/4/2024). Foto: Adiwinata Solihin/Antara Foto
Dalam permohonan Anies dan Ganjar, keduanya meminta Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres Prabowo. Keduanya meminta MK memerintahkan pemilu ulang tanpa Gibran.
Hingga Minggu sore, kedelapan hakim konstitusi masih terus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH adalah ‘rapat rahasia’ para hakim untuk membicarakan perkara yang kemudian menghasilkan putusan. Rapat ini menjadi penentu gugatan Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud akan dikabulkan atau tidak. Diterima atau ditolak.
Pembacaan putusan gugatan Pilpres 2024 dibacakan hakim pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.