Kata Jokowi soal Wantimpres Akan Diubah Jadi DPA: Inisiatif DPR

11 Juli 2024 11:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi secara simbolis melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan di Lanud Halim Perdanakusuma. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi secara simbolis melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan di Lanud Halim Perdanakusuma. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baleg DPR akan merevisi UU Wantimpres dan mengubah namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Salah satu hal yang dibahas dalam RUU Wantimpres ini adalah presiden dapat memilih anggotanya tak terbatas.
ADVERTISEMENT
Soal itu, Presiden Jokowi menyerahkan pembahasan RUU kepada DPR.
"Itu inisiatif dari DPR. Tanyakan ke DPR," kata Jokowi singkat di RSUD Bob Bazar, Lampung Selatan, Kamis (11/7).
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
RUU Wantimpres sebetulnya tidak masuk dalam prolegnas prioritas, tapi tiba-tiba dibahas di Baleg DPR. Bahkan, Baleg sudah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres.
Dalam rapat Panja, 9 fraksi menyatakan setuju agar diksi 'Dewan Pertimbangan Presiden' diubah menjadi 'Dewan Pertimbangan Agung'.
Selain perubahan nama, jumlah anggota DPA juga akan berubah. Jika di UU Wantimpres anggotanya dibatasi hanya 8, kini jumlahnya akan diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan.
Tak hanya itu, Ketua DPA nantinya akan dipilih oleh presiden.
Uuslan ini lalu dibawa ke Rapat Paripurna DPR hari ini. Dalam paripurna, seluruh fraksi menyampaikan pandangan fraksi.
ADVERTISEMENT
Paripurna lalu mengambil keputusan untuk menyetujui RUU Wantimpres sebagai RUU inisiatif DPR yang akan dibahas kemudian bersama dengan pemerintah.