Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Kapolda Metro soal Firli Bahuri Nyaris 1 Tahun Sandang Status Tersangka
20 November 2024 16:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, nyaris satu tahun menyandang status sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus itu belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memastikan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus itu. Dia meminta publik untuk tenang.
"Tenang saja, nanti selesai," kata dia di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/11).
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penanganan kasus itu tak hanya dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tapi juga Dittipikor Bareskrim Polri.
Progres penanganan kasus itu pun berjalan dengan baik. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan agar kasus itu segera dilimpahkan kemudian disidangkan.
"Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucap dia.
Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
ADVERTISEMENT
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.