Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kata Kejagung soal Ahli IPB Penghitung Kerugian Kasus Timah Rp 271 T Dipolisikan
9 Januari 2025 15:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah, Prof Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengajak semua pihak taat asas. Keterangan yang disampaikan oleh Prof Bambang, menurutnya, berdasarkan permintaan dari jaksa selaku penyidik.
"Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata di saat dihubungi kumparan, Kamis (9/1).
Bahkan, kata Harli, pengadilan dalam putusan sejumlah terdakwa di kasus timah, menyatakan kerugian negara perkara itu adalah Rp 300 triliun. Rp 271 triliun di antaranya merupakan perhitungan Prof Bambang terkait dengan kerusakan lingkungan.
"Artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara, lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" pungkas Harli.
ADVERTISEMENT
Bambang dilaporkan oleh Andi Kusuma selaku Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
"Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujar Andi merujuk pasal yang mengatur tindakan pemberian keterangan palsu.
Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu merugikan masyarakat Babel.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menyampaikan pihaknya akan menerima semua laporan masyarakat.
"Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti," ujar Nyoman.