Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kata Kejagung soal Kerugian Negara & Untung 10 Bos Produsen Gula Selisih Rp 62 M
6 Maret 2025 23:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait adanya selisih sebesar Rp 62 miliar antara kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan keuntungan para perusahaan swasta yang diuntungkan.
ADVERTISEMENT
Adapun kerugian negara di kasus yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka itu senilai Rp 578,1 miliar, sementara total keuntungan yang diperoleh 10 perusahaan perusahaan gula swasta hanya Rp 515,4 miliar.
"Ya ikuti saja persidangannya nanti akan terbuka," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dihubungi, Kamis (6/3).
Senada dengan Sutikno, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan hal tersebut akan dibuka oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita ikuti persidangannya ya untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya. Karena uang yang sudah disita kan ada Rp 565 M dan itu ada perhitungannya dari mana," ujar Harli saat dihubungi terpisah.
10 Perusahaan Gula yang Diuntungkan
Tom Lembong tidak turut menerima keuntungan dari korupsi importasi gula yang menjeratnya. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada 10 orang yang mendapat keuntungan dalam perkara ini. Namun, tak ada nama Tom di dalam daftarnya.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT