Kata Kejagung soal Tuntut Kerugian Lingkungan Kasus Timah di Pengadilan Khusus

14 Februari 2025 19:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, saat konferensi pers penangkapan buron tersangka kasus impor gula, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, saat konferensi pers penangkapan buron tersangka kasus impor gula, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung merespons putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menilai kerugian lingkungan Rp 271 triliun akibat kasus korupsi timah perlu dilakukan penuntutan di pengadilan khusus lingkungan.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan tersebut.
Nantinya setelah salinan putusan diterima, Harli melanjutkan, pihaknya bakal mempelajari putusan tersebut.
"Kami akan pelajari setelah menerima putusan. Kita lihat amar putusannya seperti apa," kata Harli saat dihubungi, Jumat (14/2).
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut termuat dalam pertimbangan vonis banding Harvey Moeis yang dibacakan pada Kamis (13/1).
Dalam putusannya, Hakim Banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti yang dibebankan kepada suami Sandra Dewi itu pun diperberat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 dan pencucian uang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk kasus timah, Hakim Banding sependapat bahwa kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) sebagaimana audit BPKP. Perhitungan itu terdiri dari sejumlah aspek, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan
2. Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah ke 5 smelter swasta dan HPP (harga pokok penjualan) smelter PT Timah
3. Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dan tambang ilegal
4. Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang meliputi:
Terkait perhitungan tersebut, Majelis Hakim Banding membagi kerugian keuangan negara menjadi dua klaster.
Pertama, kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman senilai Rp 3.023.880.421.362,90 serta pembayaran kompensasi atau pembelian izin penambangan Rp 26.648.701.519.000.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 29.472.122.000.882 (Rp 29 triliun)," ujar Hakim.
ADVERTISEMENT
Sementara klaster kedua adalah terkait kerusakan lingkungan. Nilainya mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).
Majelis Hakim Banding kemudian menyatakan hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana tata niaga komoditas niaga di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 yang senilai Rp 29 triliun tersebut atau klaster pertama.
Lantas, bagaimana dengan nasib kerugian kerusakan lingkungan Rp 271 triliun?
Hakim Banding menilai hal tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban kepada para pihak yang terlibat melalui proses yang terpisah di Pengadilan Khusus Lingkungan.
"Yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas itu semua adalah dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis. Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi. Melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan, baik itu secara perdata, secara pidana, ataupun secara kedua-duanya," kata Hakim.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu pembayaran ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihannya hendaknya disidik dan dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo," pungkasnya