Kata Kejaksaan Karawang soal Rencana Tuntutan ke Ibu Menyusui Terjerat Fidusia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejari Karawang Sigit Muharam (kiri) dan Kasipidum Kejari Karawang Deby F Fauzi (kanan). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejari Karawang Sigit Muharam (kiri) dan Kasipidum Kejari Karawang Deby F Fauzi (kanan). Foto: kumparan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, buka suara soal kasus Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui yang terjerat dugaan pelanggaran fidusia.

Sidang kasus fidusia tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Neni akan menjalani sidang tuntutan pada 18 November 2025.

Terkait agenda itu, Kasipidum Kejari Karawang, Deby F Fauzi enggan merinci apa yang akan menjadi isi tuntutan jaksa.

Namun dia memastikan akan mengupayakan yang terbaik kepada kedua pihak dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.

"Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku, kepentingan korban, dan juga kami tetap junjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," jelasnya, Senin (10/11).

"Pada pokoknya kami tetap berpegang teguh pada fakta persidangan, kami pertimbangkan kepentingan korban dan terlapor," tambah Deby.

Dia menyebut, sejak pelimpahan kasus ini dari kepolisian, pihaknya sebetulnya telah mengupayakan perdamaian atau restorative justice antara Neni dan pihak Adira Finance.

"Bahwa sebelum dilimpahkan ke persidangan, kami telah berupaya maksimal agar perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, namun tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa NN," kata dia.

Adapun berdasarkan fakta persidangan yang telah bergulir, Deby menegaskan jika terdakwa Neni sebetulnya mengetahui proses penggadaian satu unit mobil yang menjadi objek fidusia tersebut ke pihak lain.

"Jadi terkait pernyataan di beberapa media bahwa terdakwa tidak tahu proses menggadaikan itu dibantah sendiri melalui keterangan saksi dan keterangan terdakwa dan dibuktikan dokumentasi foto ada penyerahan unit mobil objek fidusia dari terdakwa ke saksi penggadai," bebernya.

Menurutnya, tujuan terdakwa menggadaikan mobil tersebut demi memenuhi kebutuhannya dan agar mobil tersebut tidak diambil oleh pihak Adira.

"Selain itu terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaan mobil tersebut kepada pihak Adira," jelas Deby.

Kuasa hukum: Neni Tak Terlibat Gadai Mobil

Kuasa hukum Neni Nuraeni, Syarif Hidayat, membantah klaim jaksa jika Neni mengetahui akad gadai mobil tersebut kepada pihak lain.

Hal itu, kata dia, sudah dibantah saat persidangan sebelumnya, saat terdakwa dicecar jaksa terkait isi BAP (berita acara pemeriksaan) dalam poin 15, 16, 17 dan 20 itu berada di bawah tekanan penyidik dan suaminya, Denny Darmawan.

"Nah, di dalam pernyataan bantahannya Ibu Neni bahwa pada saat itu beliau tidak pernah tahu jika mobil tersebut digadaikan kepada saudara Kentang, dan tidak pernah mengizinkan baik secara tertulis atau secara lisan kepada suaminya untuk menggadaikan mobil tersebut," jelas Syarif.

"Ada pun masalah isi dari BAP, ya, isi dari BAP, Ibu Neni telah menyampaikan di hadapan persidangan secara fakta hukum, bahwa Ibu Neni merasa keberatan dan dalam proses itu dia merasa tertekan oleh penyidik. Jadi ada tekanan dari penyidik, ada tekanan dari suaminya pada saat itu," sambung dia.

Menurutnya, jaksa keliru jika dalam proses persidangan hanya berpatokan pada isi BAP dan mengaburkan bantahan terdakwa.

Dan untuk membuktikan bantahan tersebut, kata dia, jaksa semestinya menghadirkan saksi verbal, dalam hal ini penyidik kepolisian yang ketika itu memproses BAP kliennya.

"Kalau misalkan kita, apa namanya, dalam persidangan itu harus diambil fakta. Fakta hukum persidangan, bukan BAP," jelasnya.

"Harusnya jaksa enggak boleh menyampaikan seperti itu. Harusnya nih, sekarang ini jaksa tugasnya menghadirkan yang namanya saksi verbal. Siapa? Penyidik yang mem-BAP itu. Hadirkan sebagai saksi harusnya ketika adanya keberatan yang diajukan oleh terdakwa," tandas Syarif.