Kata Kementerian Investasi soal Direktur Hilirisasi Hasyim Daeng Diperiksa KPK

6 Maret 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang. Foto: Facebook/Hasyim Daeng Barang
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang. Foto: Facebook/Hasyim Daeng Barang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang menjadi salah satu saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, merupakan tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sudah dua kali Hasyim diperiksa KPK, yakni pada tanggal 24 Januari 2024 dan 1 Maret 2024.
Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menyebut pemeriksaan Hasyim tidak terkait posisinya sebagai Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara. Melainkan terkait dengan posisi Hasyim sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” papar Tina dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/3).
Staf Khusus Hubungan Daerah sekaligus Jubir Kementerian Investasi, Tina Talisa di Surakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
Menurut Tina, Hasyim telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024. Berselang sekitar sepekan dari pemeriksaan pertama Hasyim di KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Gani Kasuba dkk diduga menerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Diduga ada pemberian fee sebagai imbal dari pemenang proyek yang sudah ditentukan pemenangnya.
Uang suap yang diduga disetorkan pemenang lelang kepada Gani Kasuba dkk mencapai Rp 2,2 miliar. Gani Kasuba dkk saat ini sudah ditahan KPK.
Dalam penyidikannya, KPK menduga ada pemberian izin pertambangan kepada pihak swasta atas pesanan dari Abdul Gani Kasuba. Hal itu yang didalami dari pemeriksaan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang pada Jumat (1/3) lalu.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku Gubernur Malut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Belum ada komentar dari Hasyim Daeng Barang terkait pemeriksaan KPK tersebut. Termasuk soal pencopotannya.