Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, keberadaan BRIN dan pembubaran Kemristek memunculkan pertanyaan: bagaimana nasib badan lain di bidang inovasi dan riset yang dulunya berada di bawah Kemristek? Misalnya LIPI.
Kepala LIPI Laksana Tri Handoko enggan mengomentari nasib LIPI setelah pembubaran Kemristek dan pembentukan BRIN. Ia memilih pasrah dan menunggu aturan Perpres sebagai dasar hukum BRIN dan Kemdikbud Ristek yang baru keluar.
"Kita belum tahu, kita semua tunggu Perpres saja ya," kata Handoko saat dimintai tanggapan, Jumat (23/4).
Handoko juga enggan mengomentari berbagai pendapat yang menilai riset inovasi Indonesia tak maksimal lewat lembaga riset yang ada saat ini. Hal inilah yang melatarbelakangi Presiden Jokowi membentuk BRIN.
"Ya kalau LIPI kan kita selama ini fokus untuk ngurus riset ilmu pengetahuan ya. Kita kan dari hulu sampai hilir sampai di semua bidang ilmu juga. Tapi ya kalau terkait BRIN ini kan lebih ke arah organisasi kelembagaan ya, makanya kita tunggu saja Perpresnya," papar Fisikawan itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ketika ditanya harapannya apakah lebih baik LIPI berdiri sendiri atau berada di bawah BRIN, Handoko menyebut pihaknya akan mematuhi keputusan Presiden.
"LIPI dari awal akan mengikuti keputusan Presiden. Jadi kita tunggu saja," tandas alumnus Hiroshima University Jepang itu.
Hingga kini, belum ada Keppres terkait nasib BRIN dan bagaimana tata kelola kelembagaan BRIN yang baru. Teka-teki siapa Kepala BRIN baru juga belum terungkap.