Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kata Ketua Baleg soal Peringatan Darurat Usai Baleg Abaikan Putusan MK: Silakan
21 Agustus 2024 18:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Peringatan darurat berkumandang usai Baleg DPR mengabaikan putusan MK terkait UU Pilkada. Lalu apa respons Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi?
ADVERTISEMENT
"Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu," kata politikus PPP yang akrab disapa Awiek di DPR, Rabu (21/8).
Baleg sendiri memilih memakai putusan MA (Mahkamah Agung) soal usia calon kepala daerah di Pilkada. Di mana aturan MA, batas usia 30 saat pelantikan.
Namun untuk MK (Mahkamah Konstitusi), usia 30 tahun yakni saat penetapan calon.
Kemudian soal aturan mengajukan calon kepala daerah, putusan MK tidak lagi mengharuskan 20 persen batas kursi. Namun ini diabaikan oleh Baleg DPR.
Kata Awiek, dipersilakan saja publik bersuara soal Indonesia Darurat.
"Bermain di ruang media sosial silakan kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan," beber dia.
Namun kata Awiek, publik dipersilakan melakukan gugatan ke MK apabila UU ini diundangkan.
ADVERTISEMENT
"Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU," tegas dia.