Kata Ketua KPK soal Hasto Minta Penahanannya Ditangguhkan

25 Februari 2025 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merespons permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan kubu Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari tersangka.
"Hak tersangka untuk mengajukan melalui penasihat hukumnya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Setyo menambahkan, nantinya penyidik akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Sedangkan untuk diterima tidaknya tergantung kebutuhan penyidik saat ini," kata dia.
Adapun permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan Kamis (20/2). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyebut permohonan itu disampaikan ke pimpinan lembaga antirasuah.
"Ke pimpinan cq (casu quo/tembusan) penyidik," kata Ronny, Jumat (21/2).
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP