Kata Ketua MA soal Pencabutan Syarat Ketat Remisi untuk Koruptor

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung menjadi sorotan setelah mencabut syarat ketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kejahatan luar biasa. Termasuk untuk napi narkoba hingga korupsi.

Putusan MA yang mencabut beberapa ketentuan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut, diatur soal syarat tambahan bagi napi narkoba hingga korupsi untuk mendapatkan remisi.

Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dengan kata lain menjadi justice collaborator (JC).

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

Vonis MA itu dinilai sejumlah pihak tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebab, malah memudahkan koruptor mendapat potongan hukuman.

Lantas, apa kata Ketua MA, M. Syarifuddin, mengenai kritikan tersebut?

"Ya mungkin saja orang lain yang kontra berpendapat seperti itu ya. Kita hargai tapi pendapat kita dari Mahkamah Agung tentu sudah seperti disebut dalam pertimbangan hakim," kata Syarifuddin usai kunjungan kerja di Pengadilan Agama Denpasar Kelas I A, Bali, Jumat (5/11).

Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut mengenai putusan MA tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan pertimbangan majelis hakim.

"Pertimbangannya kan sudah dimuat di putusan. Jadi bisa diambil dan dilihat di website Mahkamah Agung apa yang menjadi pertimbangan hakim ya mencabut PP itu. Silakan dibaca di situ karena sudah lengkap di situ pertimbangannya," kata dia.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pasal yang dianulir oleh MA Pasal yakni 34A serta Pasal 43 A di PP Nomor 99 Tahun 2012. Pasal-pasal tersebut digugat oleh Subowo dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Putusan tersebut diketok oleh hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada 28 Oktober 2021.

Berikut keterangan tertulis dari juru bicara Ma Andi Samsan Nganro terkait dengan pertimbangan hakim :

  • Bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

  • Narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

  • Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

  • Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

  • Persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas.

  • Syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan diluar hak hukum yang telah diberikan sebab segala fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk terdakwa yang tidak mau jujur mengakui perbuatannya serta keterlibatan pihak lain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan hukuman pidana. Sampai titik tersebut persidangan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan lapas.

  • Kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

  • Bahwa lapas dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya.

  • Bahwa remisi diberikan kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu.

  • Bahwa warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.