Kata Komisi III soal Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 butir obat keras tersebut.
AR ditangkap di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Kombes Reynold dalam keterangannya, Minggu (31/5).
Menanggapinya, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi. Komisi III menilai keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal. Komisi III pun meminta Polda Metro Jaya terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras tersebut.
Komisi III berharap polisi semakin masif memberantas peredaran obat keras sehingga bisa membuat masyarakat lebih tenang.
