Kata KPK soal Nurhadi Disebut Dapat 'Golden Protection' di Apartemen Mewah

Teka-teki keberadaan Nurhadi semakin abu-abu. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, sempat menyebut Nurhadi ada di Jakarta. KPK sudah menetapkan Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kesulitan menangkapnya.
Diretur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, kemudian menyebut Nurhadi sebenarnya tak sulit ditemukan. Namun menurut dia, eks Sekretaris Mahkamah Agung itu mendapat pengawalan ketat.
"Sebenarnya kan kalau info-info enggak resminya, sebetulnya semua orang tahu, semua orang dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana," kata Haris di gedung KPK, Selasa (18/2).
"Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection yang KPK kok jadi kayak penakut gini enggak berani ambil orang tersebut. Dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," sambungnya.
Haris mengaku berada di KPK karena mendampingi seseorang yang disebutnya whistleblower terkait kasus Nurhadi. Ia tak menyebut orang yang didampinginya itu.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014, whistleblower termasuk sebagai seorang pelapor. Sementara definisi pelapor dalam UU itu adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Menurut informasi yang didapatnya, Haris menyebut Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ada di salah satu apartemen mewah di Jakarta.
"Tetapi juga KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," kata Haris. Ia tak menjelaskan proteksi dari siapa dan bagaimana proteksi itu dilakukan.
"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," ungkapnya.
Haris juga meyakini bahwa KPK sudah tahu keberadaan Nurhadi. Ia menganggap status DPO Nurhadi hanyalah formalitas semata.
"Saya yakin pihak KPK intelijennya sudah tahu informasi itu. Coba tanya sama siapa nama jubirnya? Mr. Ali, coba ditanya sama Mr. Ali," kata dia.
"Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan UU baru dan pimpinan baru. kira-kira gitu ya," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum bisa membenarkan mengenai informasi tersebut. Ali menyebut baiknya Haris membuka terang benderang terkait informasi apartemen yang dimaksud.
"Kami mengapresiasi inisiatif dan informasi saudara Haris Azhar yang datang ke KPK hari ini. Namun kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," kata Ali.
"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," sambungnya.
Terkait kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang melindungi Nurhadi, Ali menegaskan KPK tak akan ragu untuk menerapkan pidana kepada mereka. Ada pasal obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor yang bisa dijeratkan.
"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja menyembunyikan dan atau mengetahui keberadaan para tersangka NH DKK namun sengaja tidak menginformasikannya kepada kepolisian terdekat atau penyidik KPK," pungkasnya.
