Kata KPK soal Potensi Harun Masiku Disidang In Absentia
·waktu baca 2 menit

KPK bicara soal kemungkinan eks caleg PDIP, Harun Masiku, diadili tanpa kehadirannya atau in absentia. Harun Masiku saat ini masih buron sejak gagal di-OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
"Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut (Harun Masiku disidang secara in absentia), apakah memungkinkan atau tidak," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (28/7).
Budi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Harun.
"Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas," jelasnya.
Harun telah berstatus sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukannya agar bisa lolos menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Suap itu diduga dilakukan Harun bersama-sama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap. Sementara, Harun hingga kini masih buron.
Pakar Hukum Pidana UGM, Fatahillah Akbar, mengatakan persidangan secara in absentia telah diatur dalam Pasal 38 ayat 1 UU Tipikor. Pasal itu berbunyi:
"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya."
Sehingga, menurut Fatahillah, bisa saja Harun Masiku diadili tanpa kehadirannya.
"Jadi dalam kasus HM bisa dituntut sebagai terdakwa," ujar Fatahillah kepada wartawan, Senin (28/7).
Sementara itu, pakar hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, mengungkapkan Harun Masiku bisa diadili secara in absentia jika keberadaannya sama sekali tak diketahui.
"Sepanjang HM tidak diketahui raibnya bisa. Tetapi kalau masih ada jejak-jejak HM, tidak bisa," ujarnya.
