Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kata KPU soal Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pemerkosaan Anak Tetap Dilantik
20 September 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pelaku berinisial HA adalah seorang Caleg PKS, yang sudah dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang.
"Yang terakhir kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," ujar Afifuddin kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Afif, terkait permasalahan yang menimpa para peserta Pemilu 2024 di sejumlah daerah, jangkauannya cukup luas dan sangat banyak.
Hal ini membuat KPU RI memerlukan pengecekan secara spesifik, terkait dengan masalah yang terjadi.
"Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik," ucap Afif.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) PKS Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi internal terhadap anggota legislatif tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti,” kata Aher usai pembukaan Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (20/9).
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu mengatakan, alasan HA belum ditahan karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," ucap Deddi, Selasa (17/9).