Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan eks Ketum PPP Romahurmuziy menjadi tersangka, lantaran diduga menerima suap dari dua pejabat Kementerian Agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kecewa, sebab ia tak menyangka kasus tersebut menyeret dua orang anak buahnya.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Lukman sampai menggelar konferensi pers. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang terjadi di lingkungan kementerian yang dia pimpin.
"Kementerian Agama menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada diri RMY (Romahurmuziy), HRS (Haris Hasanudian), MFQ (Muh Muafaq Wirahadi) dan tiga orang lainnya," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
"Untuk itu Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tak cuma menyampaikan permohonan maaf ke publik, Lukman langsung memberhentikan dua pejabat tersebut dari jabatannya di Kementerian Agama. Baik Haris dan Muafaq sama sekali tak akan mendapat bantuan hukum dari Kemenag.
"Kemenag segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT oleh KPK dan tidak memberi bantuan hukum dalam bentuk apapun," tegas Lukman.
Lukman geram, semestinya pejabat di lingkungan Kementerian Agama menunjukkan nilai-nilai agama dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya pemberantasan korupsi harus didukung oleh seluruh komponen bangsa.
"Keprihatinan, kekecewaan, kesedihan, dan kemarahan tersebut kami rasakan semakin dalam karena kami sepenuhnya menyadari bahwa Kementerian Agama sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama seharusnya menunjukkan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Lukman lagi.
ADVERTISEMENT
KPK menyebut bahwa tak meutup kemungkinan juga akan memanggil Lukman terkait kasus ini. Mersepons KPK, Lukman pun mengaku siap jika KPK meminta dirinya untuk hadir menjelaskan kasus dugaan suap tersebut.
Seperti diketahui, Ruangan Lukman sendiri ikut disegel KPK terkait kasus jual beli jabatan yang menimpa Romy . Lukman juga meminta seluruh jajaran pejabat di Kementerian Agama untuk kooperatif jika diminta hadir oleh KPK.
"Tidak perlu ditanya (siap atau tidak). Secara eksplisit saya katakan kami semua di Kemenag akan mendukung penuh seluruh upaya untuk ungkap kasus ini secepatnya," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (16/3).
Lukman pun langsung memberi lima perintah kepada para pejabat Kementerian Agama. Salah satu perintahnya yakni agar seluruh pihak bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini.
ADVERTISEMENT
Berikut lima perintah Lukman kepada para anak buahnya di lingkngan Kemenag:
a. Bekerja sama dengan aparat KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini
b. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama agar benar benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme
c. Menjaga integritas pribadi dan institusi dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
d. Menegakkan etika, disiplin, dan aturan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk dalam penjatuhan sanksi dan hukuman disiplin.
e. Tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat pengabdian dalam memberikan layanan kepada seluruh masyarakat.
Kasus suap Romy dan dua pejabat Kemenag tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur. Petugas KPK menangkap Romy di Hotel Bumi, SUrabaya, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.