Kata Mabes Polri soal Pencopotan dan Pemeriksaan Dirkrimsus Polda Aceh

2 Juni 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri, pada Senin (31/5).
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Telegram dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021, terdapat salah satu Pamen dimutasi karena dalam rangka pemeriksaan yakni Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta.
Status diperiksa tersebut pun menimbulkan tanya, selama bertugas di Aceh, Kombes Margiyanta tak pernah menangani kasus yang mencuri perhatian publik. Jadi pencopotan dan pemeriksaan ini mengejutkan.
Lalu apa masalah yang membuat Kombes Margiyanta ditarik ke Jakarta?
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, status pemeriksaan karena Kombes Margiyanta memiliki masalah. Namun, Argo yak menjelaskan masalah yang dilakukan Margiyanta.
“Berarti ada masalah,” kata Argo kepada kumparan, Senin (1/6).
Argo menuturkan, setelah pemeriksaan pihaknya akan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Dirkrimsus Polda Aceh tersebut.
“Nanti setelah ada pemeriksaan,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengaku juga belum mengetahui permasalahan yang dilakukan Kombes Margiyanta.
"Saya tidak paham juga karena itu dari Div Propam Polri. Kami Polda tidak punya informasi tentang itu," kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (1/6).